今回、私はインドネシア語で使っています。:)
Cara membuat paspor sesuai dengan prosedur di Indonesia, yaitu:
1. Cari kantor Imigrasi terdekat dengan rumah.
2. Daftar memlau online di http://www.imigrasi.go.id
3. Pilih Paspor online
4. Masukkan data yang diperlukan dengan lengkap (kalau saya 48H)
5. Data diri sebaiknya disamakan dengan Akte kelahiran dan Kartu Keluarga.
6. Upload scan-an yang diperlukan. (Karena saya baru membuat paspor, hanya perlu memasukkan KTP, KK, dan Akte Kelahiran)
7. Pilih tanggal dan tempat kantor imigrasi yang ingin didatangi.
8. Jangan langsung di close dulu, karena harus me-print tanda bukti pendaftaran online. (sebaiknya di save ke falshdisk untuk jaga-jaga)
-----
Sebelum datang ke kantor imigrasi, sebaiknya fotokopi semua data dengan menggunakan kertas A4, termasuk KTP - tidak perlu diperbesar ataupun dipotong. (sudah peraturan kantor imigrasi)
Pada saat datang, jangan lupa membawa tanda terima pendaftaran, data asli dan fotokopiannya. Sebaiknya dijadikan satu dan dipisahkan agar tidak berantakan.
-----
Saya datang ke kantor imigrasi yang berada di kota, samping museum keramik. Jadi, saya akan meberikan informasi prosedur yang ada di sana.
Datang pukul 07.00 WIB atau sebelum kantor dibuka. Di sana harus menunggu dengan penuh KESABARAN, karena masih banyak calo yang berkeliaran dan costumer yang memakai jasa "orang dalam".
-----
Pada pukul 07.30 WIB, pergi ke dekat kantin untuk membeli/mengambil map dan sampul paspor.
Pada pukul 08.00 WIB, ke costumer service(di sebelah kiri, setelah masuk) untuk mengambil formulir, isi sesuai petunjuk untuk jaga-jaga, contohnya ada di luar.
Setelah semua data lengkap, ambil nomor antrian yang dijaga pak satpam, sebelum diberi nomor antrian, si pak satpam akan memeriksa kelengkapan data kita.
Tunggu, sampai dipanggil. Karena kita mendaftar melalui online, counter kita berada di pojok sebelah kiri.
----
Setelah mengumpulkan data, kita masih harus menunggu untuk dipanggil namanya, dan akan diberikan tanda bukti pengumpulan data, lalu membayar di kasir (sederetan dengan costumer service).
Karena saya baru membuat paspor dan tipe 48H, saya membayar Rp 255.000,-
Tunggu dipanggil, dan kita harus pindah tempat. Setelah membayar, kita ke gedung yang di seberang untuk wawancara, foto, dan cap jari.
----
Setelah semua prosedur itu selesai, kita harus kembali lagi 3-4 hari setelahnya untuk mengambil paspor jadi.
Tanggal akan ditetapkan oleh si pewawancara, pada saat mengambil jangan lupa membawa tanda bukti dan tidak perlu membayar lagi.
----
Selesai, semoga berhasil dan bersabar. :]
No comments:
Post a Comment